Selasa, 10 April 2012

FUNGSI PERANGKAT KERAS INTERNET

1. Komputer Server

Komputer Server adalah suatu unit komputer yang berfungsi untuk menyimpan informasi dan untuk mengelola suatu jaringan komputer. komputer Server akan melayani seluruh client atau workstation yang terhubung ke jaringannya.
Terdapat tiga Macam macam server antara lain yaitu :
a.       Server Web
Server Web adalah perangkat lunak yang melayani permintaan file-file dari browser Web. Server web biasanya disebut juga sebagai HTTP (Hypertext Transfer Protocol ) sever .
b.      Server Applikasi
Server Applikasi adalah perangkat lunak yang berfungsi menerjemahkan kode-kode dinamis menjadi kode-kode statis HTML (Hypertext Markup Language )
c.       Server Database
Server Database adalah perangkat lunak yang berfungsi mengolah data yang diminta oleh server applikasi. Untuk membuat applikasi web berbasiskan database, komputer atau sistem jaringan harus memiliki paling tidak satu buah sistem database. Jenis database yang bisa digunakan antara lain misalnya: Ms Access, SQL Server, Oracle atau MySQL.

2. Komputer Client

Komputer Client adalah seperangkat komputer yang memungkinkan pengguna untuk mengakses servis atau layanan dari komputer server. Istilah Komputer Client bisa di sebut dengan Workstation atau Node.

3. Kartu Jaringan

Kartu Jaringan atau disebut dengan istilah NIC (Network Interface Card) atau LAN CARD atau Etherned Card. merupakan perangkat yang menyediakan media untuk menghubungkan antar komputer. Kebanyakan Kartu Jaringan berjenis kartu internal, yaitu kartu jaringan yang di pasang pada slot ekspansi di dalam komputer.
Kartu jaringan ada di dalam komputer client dan komputer server agar dapat di jalankan dalam jaringan. Kartu Jaringan memiliki dua fungsi utama , yaitu:
1.      Peranti yang menyambungkan kabel jaringan dengan komputer.
2.      Peranti yang menyediakan pengalamatan secara fisik. Artinya kartu jaringan memiliki kode tertentu yang unik .

4. Kabel Jaringan

Kamu dapat membangun jaringan komputer (baik jaringan sederhana maupun besar) menggunakan berbagai tipe media transmisi. Media transmisi dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu terarah (guieded/wireline) atau menggunakan kabel atau tidak terarah (unguided/wireless) atau nirkabel.
Media Transmisi terarah merupakan gelombang elektromagnetik yang di pandu sepanjang fisik, misalnya: Kabel UTP, Kabel Coaxial dan Kabel Fiber Optik. Sedangkan Media Transmisi elektromagnetik tanpa di pandu, misalnya perambatan melalui udara, ruang hampa dan air laut.
Jenis-jenis Jaringan yang akan kita bahas yaitu:
a. Kabel UTP
Kabel UTP ( Unshielded Twisted Pair ), secara Fisik terdiri atas empat pasang kawat medium, setiap pasang di pisahkan oleh lapisan pelindung.
Kabel UTP mempunyai beberapa karakteristik, yaitu:
    1. Kecepatan dan keluaran 10 – 100 Mbps
    2. Biaya rata-rata per node murah.
    3. Media dan ukuran konektor kecil
    4. Panjang Kabel maksimal yang diizinkan yaitu 100 meter (pendek).
 Kabel UTP mempunyai banyak keunggulan, selain itu mudah dipasang, ukurannya kecil dan harganya lebih murah dibandingkan media lain. Kekurangan kabel UTP yaitu rentan efek interferensi elektromagnetic yang berasal dari media atau perangkat lainnya. Akan tetapi, pada prakteknya pada administrator jaringan banyak menggunakan kabel ini sebagai media yang efektif dan dapat diandalkan.
Kabel UTP terdiri dari delapan Pin Warna (seperti gambar disamping). Dimana terdapat dua tipe kabel yang umum, yaitu kabel straight-through digunakan untuk menghubungkan sebuah hub dgn switch dan kabel cross-over digunakan untuk menghubungkan dua buah komputer secara peer to peet tanpa hub dan switch.
b. Kabel Koaksial
Kabel koasial terdiri atas konduktur silindris melingkar yang mengelilingi sebuah kabel tembaga inti yang konduktif. Kabel koaksial dapat di gunakan tanpa banyak membutuhkan bantuan repeater sebagai penguat untuk komunikasi jarak jauh.
Kabel koaksial memiliki ukuran beragam. Diameter yang besar memilik transmisi panjang dan menolak noise. Nama Lain dari Kabel ini adalah “thicknet”. Kabel ini sangat popular untuk LAN karena memiliki bandwith yang lebar, sehingga dapat Anda gunakan untuk komunikasi broadband (multiple channel). Contoh kabel koaksial dalam kehidupan sehari-hari yaitu: kabel tv, thin10Base5 yang biasanya digunakan untuk kabel backbone pada instalasi jaringan antar gedung.
Kabel koaksial mempunyai beberapa karakteristik, yaitu :
    1. Kecepatan dan keluaran 10 – 100 MBps
    2. Biaya Rata-rata per node murah
    3. Media dan ukuran konektor medium
    4. Panjang kabel maksimal yang di izinkan yaitu 500 meter (medium)
Jaringan dengan menggunakan kabel koaksial merupakan jaringan dengan biaya rendah, tetapi jangkauannya sangat terbatas dan keandalannya juga sangat terbatas. Kabel koaksial pada umumnya digunakan pada topologi bus dan ring.
c. Kabel Fiber Optik
Jenis kabel fiber optic merupakan kabel jaringan yang jarang digunakan pada instalasi jaringan tingkat menengah ke bawah. Pada umumnya, kabel jenis ini digunakan pada instalasi jaringan yang besar dan pada perusahaan multinasional serta digunakan untuk antar lantai atau antar gedung.
Kabel fiber optic merupakan media networking medium yang digunakan utk transmisi-transmisi modulasi. Fiber Optic harganya lebih mahal di bandingkan media lain.
Beberapa keuntungan menggunakan kabel fiber optic , yaitu :
    1. Kecepatan jaringan fiber optic beroperasi pada kecepatan tinggi.
    2. Bandwith, Fiber optic mampu membawa paket-paket dengan kapasitas besar.
    3. Distance yaitu sinyal-sinyal dapat di transmisikan lebih jauh tanpa memerlukan perlakuan “refresh” atau “diperkuat”
    4. Kabel-kabel fiber optic membutuhkan biaya alternatif mahal
Fiber Optic mempunyai beberapa karakteristik, yaitu:
    1. Kecepatan dan keluaran 100+ Mbps
    2. Biaya rata-rata pernode cukup mahal
    3. Media dan ukuran konektor kecil
    4. Panjang kabel maksimal yang diizinkan yaitu 2 km (panjang)

5. Connector

Connector adalah Perangkat keras yang digunakan untuk menghubungkan kabel dengan komputer , untuk jaringan komputer dikenal dengan Istilah RJ45 yang merupakan konektor standar untuk kabel Ethernet Categori 5, serta biasanya digunakan untuk Kabel UTP.

6. Hub

Hub atau konsentrator adalah sebuah perangkat yang menyatukan kabel-kabel jaringan dari tiap-tiap workstation, server, atau perangkat lain. Keuntungan mengunakan hub adalah fleksibelitas yang dimiliki, sehingga setiap client dapat ditambahkan setiap waktu tanpa menganggu jaringan yang sedang beroperasi.
Akan tetapi hub tidak mampu membaca data dan tidak mengetahui sumber dari tujuan paket-paket yang dilepaskan melalui Hub tersebut.

7. Bridge

Bridge adalah sebuah perangkat yang menghubungkan beberapa jaringan untuk mendapatkan jaringan yang efiesien. Kebanyakan bridge dapat mengetahui masing-masing alamat dari tiap segmen komputer pada jaringan disekitarnya.
Diibaratkan bahwa bridge seperti lalu lintas yang mengatur di persimpangan jalan pada saat jam-jam sibuk. Bridge mengatur agar informasi di antara kedua sisi jaringan tetap berjalan dengan baik dan teratur. Bridge juga dapat digunakan untuk koneksi jaringan yang menggunakan tipe kabel yang berbeda ataupun topologi yang berbeda pula.

8. Router

Router merupakan alat yang dapat menghubungkan dua atau lebih jaringan komputer yang berbeda.
Router berfungsi mencari jalur yang terbaik untuk mengirimkan sebuah pesan berdasarkan alamat tujuan dan alamat asal. Bridge dapat mengetahui alamat masing-masing komputer pada masing-masing jaringan sisi jaringan. Sedangkan Router dapat mengetahui keseluruhan jaringan melihat sisi yang paling sibuk dan router juga dapat menarik data dari sisi yang sibuk tersebut.
Router merupakan sebuah peralatan jaringan yang mempunyai dua fungsi utama, yaitu :
  1. Menentukan rute terbaik untuk menuju ke tujuan
  2. Memindahkan data dari sumber ke tujuan
Router dapat berupa Hardware maupun sofware.
  1. Router hardware, contohnya Cisco, Juniper, 3COM dan sebagainya.
  2. PC Based Router, menggunakan PC sebagai hardware dan Unix/nix like OS sebagai sistem operasi. Software yang digunakan adalah Zebra, GateD dan software lainnya.
Routing dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
  1. Static Routing
    Static routing berarti routing table di ubah secara manual sehingga jika terjadi perubahan routing table harus dilakukan oleh administratornya.
  2. Dynamic Routing
    Dynamic Routing merupakan routing yang dapat berubah secara cepat melalui proses update berkala dan sebagai respon terhadap perubahan link cost.

Selasa, 21 Februari 2012

undang-undang teknologi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSASKI ELEKTRONIK
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus 
senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
    b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat 
informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan 
Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi 
Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan 
masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
    c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah 
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang 
secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
    d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan 
untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional 
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
    e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan 
dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
    f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui 
 infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi 
dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan 
nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
    g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, 
huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f,  perlu membentuk Undang-Undang tentang 
Informasi dan Transaksi Elektronik;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
   
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
   
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
   
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
    1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi 
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
 interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy
 atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang 
telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
    2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan 
menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
    3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, 
menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
    4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, 
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik,
 optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui 
Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
 gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, 
simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang
 yang mampu memahaminya.
    5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik 
yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis,
 menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan 
Informasi Elektronik.
    6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh
 penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
    7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, 
yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
    8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk 
melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara
 otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
    9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda 
Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak 
dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
    10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak
 yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
    11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh 
profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan 
mengaudit dan mengeluarkan sertifikat
    12. keandalan dalam Transaksi Elektronik.
    13. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik  
yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang
 digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
    14. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan 
Tanda Tangan Elektronik.
    15. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau
 sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
    16. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri 
sendiri atau dalam jaringan.
    17. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di
 antaranya, yang merupakan
    18. Kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
    19. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
    20. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
 Dokumen Elektronik.
    21. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau
 Dokumen Elektronik dari Pengirim.
    22. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan
 Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi 
melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik 
untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
      Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing,
 maupun badan hukum.
    22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, 
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
    23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
    Pasal 2
    Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum 
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
 Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum 
di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan 
merugikan kepentingan Indonesia.
   
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
    Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan 
asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih
 teknologi atau netral teknologi.
    Pasal 4
    Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan
 untuk :
    a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
    b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka
 meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
    c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik; 
    d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan
 pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi 
Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
    e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan
 penyelenggara Teknologi Informasi.
   
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
    (1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan 
alat bukti hukum yang sah.
    (2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang
 sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
    (3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila 
menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
 Undang-Undang ini.
    (4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
 dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk :
      a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
      b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam 
bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
    Pasal 6
    Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang
 mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi 
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang
 tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dija­min keutuhannya,
 dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
    Pasal 7
    Setiap Orang yang menyatakan hak, memper­kuat hak yang telah ada, atau menolak
 hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
 Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen 
Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi 
syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
    Pasal 8
    (1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau
 Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen 
Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem 
Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem 
 Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
    (2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau
 Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau 
Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
    (3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk 
meneri­ma Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik
 dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
    (4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam 
pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
      a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
 Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
      b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen 
Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.
    Pasal 9
    Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan
 informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, 
dan produk yang ditawarkan.
    Pasal 10
    (1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi 
oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
    (2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    Pasal 11
    (1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah
 selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
      b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan 
elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
      c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu
 penandatanganan dapat diketahui;
      d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda 
Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
      e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya;
 dan
      f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan
 persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.   
    (2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    Pasal 12
   
(1)
Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan
 pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
   
(2)
Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) sekurang-kurangnya meliputi:
     
a.
sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;



b.
Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari 
penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan
 Elektronik;



c.
Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara 
yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara l

ain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada 
seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda 
Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika :




1.
Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan 
Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau




2.
keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan 
risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data
 pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan



d.
dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan
 Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan 
semua informasi  yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.


(3)
Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan 
konsekuensi hukum yang timbul.


BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Pasal 13


(1)
Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik 
untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.


(2)
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda 
Tangan Elektronik dengan pemiliknya.


(3)
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a.  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
b.  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.


(4)
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia 
dan berdomisili di Indonesia.


(5)
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus
 terdaftar di Indonesia.


(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana
 dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 14


Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
 sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan 
pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi :


a.
metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;


b.
hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik;
 dan


c.
hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan
 Elektronik.


Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Pasal 15


(1)
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus  menyelenggarakan Sistem Elektronik 
secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya 
Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.


(2)
Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan 
Sistem Elektroniknya.


(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan 
terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem
 Elektronik.


Pasal 16


(1)
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara
 Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan
 minimum sebagai berikut :



a.
dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik 
secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan
 Perundang-undangan;



b.
dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan 
Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;



c.
dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan 
Sistem Elektronik tersebut;



d.
dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa,
 informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang 
bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan



e.
memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan,
 kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.


(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggara­an Sistem Elektronik sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17


(1)
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun
 privat.


(2)
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada
 ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran 
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.


(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 18


(1)
Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.


(2)
Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi 
Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.


(3)
Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik 
internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.


(4)
Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, 
 atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani 
 sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.


(5)
Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada 
ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga 
penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa
 yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum
 Perdata Internasional.


Pasal 19


Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem 
Elektronik yang disepakati.


Pasal 20


(1)
Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat 
penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.


(2)
Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada
 ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.


Pasal 21


(1)
Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri,
 melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.


(2)
Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan
 Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:



a.
jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan 
Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang
 bertransaksi;



b.
jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam
 pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi
 kuasa; atau



c.
jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam 
pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab 
penyelenggara Agen Elektronik.


(3)
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik 
akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, 
segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.


(4)
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik 
akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi
 tanggung jawab pengguna jasa layanan.


(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat 
dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak 
pengguna Sistem Elektronik.


Pasal 22


(1)
Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen 
Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan
 perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.


(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
 DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Pasal 23


(1)
Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak 
memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.


(2)
Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha 
secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.


(3)
Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang 
dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain,
 berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.


Pasal 24


(1)
Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.


(2)
Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, 
Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang
 diperselisihkan.


(3)
Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan 
Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak
 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.


(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud
 pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 25


Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun­ menjadi karya intelektual,
 situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan 
Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


Pasal 26


(1)
Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap
 informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus 
dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.


(2)
Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat 
mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.





BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27


(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan 
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen 
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.


(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan 
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
 Elektronik yang memiliki muatan perjudian.


(3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
 dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen 
 Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


(4)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan 
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
 Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


Pasal 28


(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan 
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.


(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang 
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
 kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
 (SARA).


Pasal 29


Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik 
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
 yang ditujukan secara pribadi.


Pasal 30


(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses 
Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.


(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses 
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan 
untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.


(3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses 
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, 
menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.


Pasal 31


(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan 
 intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik 
dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.


(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan 
 intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang 
tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik 
tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun 
maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian 
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.


(3)
Kecuali  intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi 
 yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, 
 dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.


(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat 
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 32


(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa 
pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, 
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik 
dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.


(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan 
cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau
 Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.


(3)
Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan 
 terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat 

rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana
 mestinya.


Pasal 33


Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan 
apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan 
Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.


Pasal 34


(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,
 menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan,
 atau memiliki:



a.
perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau 
secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;



b.
sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan 
agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi
 perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.


(2)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan 
 untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk 
perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.


Pasal 35


Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, 
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
 Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik 
 tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.


Pasal 36


Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan 
kerugian bagi Orang lain.


Pasal 37


Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem 
Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.


BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38


(1)
Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan
  Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.


(2)
Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang 
menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi 
yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan
 Perundang-undangan.


Pasal 39


(1)
Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


(2)
Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
 para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian 
sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 40


(1)
Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik 
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


(2)
Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan 
sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang 
mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


(3)
Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis
  yang wajib dilindungi.


(4)
Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat 
Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data
 tertentu untuk kepentingan pengamanan data.


(5)
Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik 

dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimiikinya.


(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 41


(1)
Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui 
penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik 
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.


(2)
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan 
melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.


(3)
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi
 dan mediasi.


BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 42


Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 
ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam 
Undang-Undang ini.


Pasal 43


(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri
Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung 
jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang 
khusus sebagai penyidiksebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
  Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi 
Informasi dan Transaksi Elektronik.


(2)
Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana 
 dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan 
terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan 
 data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


(3)
Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan 
dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.


(4)
Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud 
pada ayat (3), penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.


(5)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:



a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak 
pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;



b.
memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa 
sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana 
di bidang terkait dengan ketentuan Undang-Undang ini;



c.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan 
dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;



d.
melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut 
diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini



e.
melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan
 kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak
  pidana berdasarkan Undang-Undang ini;



f.
melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan 
sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan
 Undang-Undang ini;



g.
melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan
 Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari 
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;



h.
meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak 
pidana berdasarkan Undang-Undang ini; dan/atau



i.
mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang 
 ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.


(6)
Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum 
wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua 
puluh empat jam.


(7)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi 
dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya 
 penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut umum.


(8)
Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi 
Elektronik, penyidik dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk 
 berbagi informasi dan alat bukti.


Pasal 44


Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut
 ketentuan Undang-Undang ini adalah sebagai berikut :


a.
alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan


b.
alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).


BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45


(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), 
 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) 
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


(2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) 
 atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau 
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


(3)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana 
 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda 
 banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


Pasal 46


(1)
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda 
paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).


(2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
  (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda 
banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).


(3)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau
 denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


Pasal 47


Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) 
 atau ayat (2) dipidana dengan pidana  penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau 
  denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


Pasal 48


(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda 
 paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


(2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda 
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


(3)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun 
dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Pasal 49


Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau 
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Pasal 50


Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) 
 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda 
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Pasal 51


(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau 
denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).


(2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau 
denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).


Pasal 52


(1)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) 
menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan
 pemberatan sepertiga dari pidana pokok.


(2)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan 
Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta 
 Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/
yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.


(3)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 
 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik
 dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk 
dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, 
 lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal 
pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.


(4)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan 
Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.


BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53


Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-undangan dan 
kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak 
bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.


BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54


(1)
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


(2)
Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah 
diundangkannya Undang-Undang ini.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang
 ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

;;

By :
Free Blog Templates